Investor Vila di Desa Tibubeneng Juga Tak Kantongi Izin Membangun, Walah

Senin, 10 Januari 2022 – 22:06 WIB
Investor Vila di Desa Tibubeneng Juga Tak Kantongi Izin Membangun, Walah - JPNN.com Bali
Mediasi yang diadakan di kantor Satpol PP Kabupaten Badung, Senin (10/1) dalam rangka mediasi dan konfrontir proyek jalan bodong di atas sungai di Desa Tibubeneng, Kuta Utara. Foto: Satpol PP Kabupaten Badung

Kedua, baik warga maupun investor pemilik vila juga sepakat untuk mengembalikan jalan subak atau Jalan Usaha Tani (JUT).

Ketiga, lantaran proyek vila milik investor ini diketahui belum berizin, maka diperintahkan untuk segera melengkapi izinnya.

Keempat atau terakhir, perselisihan terkait akses jalan akan diselesaikan secara mufakat di tingkat desa.

"Kedua pihak, investor dan warga akan kembali bermediasi di tingkat desa untuk meluruskan soal perselisihan akses jalan," ungkapnya dalam proses mediasi dan konfrontir di kantor Satpol PP Badung.

Mediasi tersebut dihadiri investor vila pembuat proyek jalan, serta perwakilan warga setempat.

Warga yang hadir, yakni berasal dari warga Banjar Pelambingan dan krama (warga, red) Subak Banjar Sari, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, proyek jalan bercor semen yang dibangun di atas aliran sungai subak mendapat protes keras dari warga.

Warga menuding pembangunan akses jalan itu merusak aliran subak dan dilakukan tanpa sepengetahuan perangkat desa

Investor vila di Desa Tibubeneng juga ternyata tak mengantongi izin pembangunan vila, walah
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News