Investor Vila di Desa Tibubeneng Juga Tak Kantongi Izin Membangun, Walah

Kedua, baik warga maupun investor pemilik vila juga sepakat untuk mengembalikan jalan subak atau Jalan Usaha Tani (JUT).
Baca Juga:
Ketiga, lantaran proyek vila milik investor ini diketahui belum berizin, maka diperintahkan untuk segera melengkapi izinnya.
Keempat atau terakhir, perselisihan terkait akses jalan akan diselesaikan secara mufakat di tingkat desa.
"Kedua pihak, investor dan warga akan kembali bermediasi di tingkat desa untuk meluruskan soal perselisihan akses jalan," ungkapnya dalam proses mediasi dan konfrontir di kantor Satpol PP Badung.
Mediasi tersebut dihadiri investor vila pembuat proyek jalan, serta perwakilan warga setempat.
Warga yang hadir, yakni berasal dari warga Banjar Pelambingan dan krama (warga, red) Subak Banjar Sari, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, proyek jalan bercor semen yang dibangun di atas aliran sungai subak mendapat protes keras dari warga.
Warga menuding pembangunan akses jalan itu merusak aliran subak dan dilakukan tanpa sepengetahuan perangkat desa.
Investor vila di Desa Tibubeneng juga ternyata tak mengantongi izin pembangunan vila, walah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News