Investor Vila di Desa Tibubeneng Juga Tak Kantongi Izin Membangun, Walah

bali.jpnn.com, BADUNG - Polemik dari pembangunan proyek jalan bodong di atas sungai di Desa Tibubeneng, Kuta Utara, akan segera berakhir.
Investor vila terbukti teledor dalam membuat proyek jalan cor di atas aliran sungai subak warga, tanpa seizin perangkat desa.
"Pihak investor membuat jalan untuk keperluan aktivitas proyek pembangunan vila di sekitar situ," sebut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung, IGA Ketut Suryanegara, Senin (10/1) di kantornya.
Baca Juga:
Berkenaan dengan pembangunan tersebut, pihak investor juga diketahui belum mengantongi izin mendirikan sarana akomodasi pariwisata vila.
Karena itu, lanjut Suryanegara, rapat mediasi pun merumuskan beberapa poin kesepakatan yang wajib dilakukan pihak investor.
Pertama, investor pemilik vila sepakat untuk menghentikan aktivitas proyek jalan yang menutup saluran irigasi.
"Mereka juga bersedia mengembalikan kondisi aliran sungai sesuai fungsinya," ujar Suryanegara.
Ini artinya, proyek jalan yang sudah hampir separuh rampung itu, harus segera dibongkar sendiri oleh investor pemilik vila.
Investor vila di Desa Tibubeneng juga ternyata tak mengantongi izin pembangunan vila, walah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News