Satpol PP Badung Pastikan Investor Vila Cor Sungai Jadi Jalan Melanggar, Ini Daftarnya, Berat

bali.jpnn.com, BADUNG - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung IGA Ketut Suryanegara memenuhi janjinya.
Polemik proyek jalan cor di atas sungai di Desa Tibubeneng, Kuta Utara, yang terjadi sejak akhir pekan kemarin akhirnya tuntas.
Senin (10/1), Satpol PP menghadirkan sejumlah pihak terkait dalam rangka proses mediasi dan klarifikasi.
Baca Juga:
Mediasi yang dilakukan di Kantor Satpol PP Badung itu dihadiri investor vila pembuat proyek jalan cor serta perwakilan warga setempat.
Warga yang hadir berasal dari warga Banjar Pelambingan dan krama Subak Banjar Sari, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.
"Sesuai panggilan yang kami layangkan kemarin, kami sudah melakukan mediasi ke semua pihak terkait," kata Kasatpol PP IGA Suryanegara.
Dari hasil mediasi terungkap bahwa pihak investor terbukti lalai dalam melakukan aktivitas proyek jalan cor di atas aliran subak.
Pertama, investor terbukti teledor dalam membuat proyek jalan cor di atas aliran sungai warga tanpa seizin perangkat desa.
Satpol PP Badung memastikan investor proyek vila yang nekat cor sungai jadi jalan melakukan pelanggaran. Ini daftarnya, berat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News