KPU Bali Respons Potensi Gugatan Paslon ke Mahkamah Konstitusi

bali.jpnn.com, DENPASAR - Ketua KPU Bali Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan pihaknya siap apabila ada pasangan calon (paslon) peserta Pilkada 2024 yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“100 persen siap.
Nanti tanggal 12 sampai 14 Desember ada rapat koordinasi tentang divisi hukum,” ujar Dewa Lidartawan dilansir dari Antara.
KPU Bali baru saja menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang memenangkan pasangan Wayan Koster-Giri Prasta.
Dalam proses rekapitulasi berjenjang sejumlah saksi melontarkan tanggapan dan catatan kejadian selama proses Pilkada Serentak 2024.
Di Bali sejumlah evaluasi terhadap penyelenggara paling banyak diajukan.
Saat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat provinsi sendiri para saksi peserta masih menyampaikan catatan mereka seperti tingginya angka golput dan sebaran C Pemberitahuan yang tidak merata.
Meski akhirnya kedua tim saksi pasangan calon setuju dengan keputusan akhir, KPU Bali belum dapat memastikan apakah tidak ada ajuan gugatan ke MK.
Mulai Senin hari ini (9/12), KPU Bali mempersilakan tim paslon Pilkada 2024 jika ingin mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News