KPU Bali Respons Potensi Gugatan Paslon ke Mahkamah Konstitusi

“Tanya paslonnya, kalau ada yang mau mengajukan silakan, itu haknya mereka,” kata Dewa Lidartawan.
Menurut Dewa Lidartawan, KPU Bali telah melakukan rekapitulasi dan tidak ada persoalan dengan perolehan suara.
“Namun, ada beberapa yang mungkin khilaf kesalahan penulisan, tetapi ini baru surat keputusan perolehan suara, kita tunggu 3x24 jam,” imbuhnya.
Berdasarkan hasil rekapitulasi, KPU Bali menetapkan jumlah suara pasangan nomor urut 01 Made Muliawan Arya-Putu Agus Suradnyana meraih 886.251, sementara nomor urut 02 Wayan Koster-I Nyoman Giri Prasta 1.413.604.
Mulai Senin hari ini (9/12), KPU mempersilakan tim paslon Pilkada Bali jika ingin mengajukan gugatan.
Batasnya sampai tiga hari ke depan.
Jika tidak terdapat sengketa pemilu maka Gubernur dan Wakil Gubernur Bali terpilih akan ditetapkan.
“Surat keputusan itulah yang nanti dikasihkan ke pemerintah daerah untuk mengurus pelantikannya,” tuturnya.
Mulai Senin hari ini (9/12), KPU Bali mempersilakan tim paslon Pilkada 2024 jika ingin mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News