Pimpinan DPD RI Lantik Ngurah Ambara Besok, AWK Tamat!
Peringkat keempat ditempati Haji Bambang Santoso dengan 126.100 suara.
Namun, belum selesai menuntaskan tugasnya sebagai anggota DPD RI, AWK dipecat karena terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan/atau tata tertib sebagaimana diatur dalam UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).
Arya Wedakarna juga terbukti melanggar Peraturan DPD No. 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib dan Peraturan DPD No 2 Tahun 2018 tentang Kode Etik.
BK DPD menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap sebagai anggota DPD kepada AWK.
Keputusan BK DPD tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan pada 1 Februari 2024.
Keputusan tersebut diperkuat dengan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 35/P Tahun 2024 tentang peresmian pemberhentian antarwaktu anggota DPD dan MPR masa jabatan 2019-2024.
Keppres tersebut berisi pemberhentian Arya Wedakarna alias AWK sebagai anggota DPD dari dapil Bali sebagai anggota MPR masa jabatan 2019-2024, dengan bubuhan tanda tangan Presiden Jokowi di Jakarta, 22 Februari 2024. (lia/JPNN)
Pimpinan DPD RI dijadwalkan melantik Gede Ngurah Ambara Putra Kamis (28/3) besok menjadi PAW Arya Wedakarna yang dipecat beberapa waktu lalu, AWK tamat
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News