Duh, AWK tak Kunjung Mengemasi Barang, DPD RI Segera Ambil Sikap
![Duh, AWK tak Kunjung Mengemasi Barang, DPD RI Segera Ambil Sikap - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/bali/news/normal/2024/03/12/suasana-di-depan-ruang-kerja-arya-wedakarna-alias-awk-di-kan-yoth.jpg)
bali.jpnn.com, DENPASAR - Anggota DPD RI daerah pemilihan (dapil) Bali Arya Wedakarna alias AWK tak kunjung mengemasi barang-barang dari ruangannya di Kantor DPD RI Bali.
Padahal, Sekretariat DPD RI telah menginstruksikan batas waktu terakhir AWK mengemasi barangnya adalah Selasa hari ini (12/3) dan ruangannya sudah harus bersih, Rabu besok (13/3).
Kantor DPD RI Bali Jalan Tjok Agung Tresna, Denpasar, terlihat lengang, tiap sudut ruangan sepi lantaran masih dalam rangkaian Hari Raya Nyepi
Kepala Kantor DPD RI Bali Putu Rio Rahdiana menegaskan akan melapor ke sekretariat DPD RI jika hingga berakhirnya batas waktu AWK tim tidak mengemasi barang di ruangannya.
“Ya saya akan laporkan itu ke Pak Sekjen, kan sudah jelas suratnya seperti itu, kalau memang Pak AWK tidak tidak mengindahkan ya kita laporkan saja,” kata Putu Rio Rahdiana.
Sebelumnya, DPD RI mengirim surat bernomor RT.01/215 /DPDRI/Ill/2024 tentang penghentian hak-hak keuangan, administratif dan fasilitas lainnya terhadap AWK.
DPD RI juga meminta AWK segera mengambil barang di kantor hingga batas 12 Maret 2024.
Surat tersebut ditandatangani Deputi Bidang Administrasi DPD RI Lalu Nigman Zahir disesuaikan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 35 P Tahun 2024 tanggal 22 Februari.
Duh, Arya Wedakarna alias AWK tak kunjung mengemasi barang di ruangannya meski hari ini terakhir, DPD RI segera ambil sikap
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News