DPD RI Cek Implementasi UU No 12 Tahun 2011 di Bali, Kakanwil Pramella Blak-blakan

bali.jpnn.com, DENPASAR -
Kanwil Kemenkumham Bali menerima kunjungan dari Panitia Peraturan Perundang-undangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, kemarin (5/12).
Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka pemantauan dan peninjauan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan efektivitas dan konsistensi implementasi Undang-Undang tersebut di tingkat daerah.
Termasuk mendengar masukan dari berbagai pihak terkait, tidak terkecuali jajaran Kemenkumham Bali yang berperan dalam pembentukan dan pengawasan peraturan perundang-undangan di daerah.
Rombongan panitia dipimpin oleh Abdul Kholik selaku Ketua Panitia, didampingi oleh anggota lainnya.
Abdul Kholik menyampaikan bahwa pemantauan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sangat penting.
Hal ini untuk memastikan bahwa setiap tahapan dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan dapat berjalan dengan baik, sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, transparansi, dan akuntabilitas.
"Kami berharap kunjungan ini dapat memberikan gambaran yang jelas tentang tantangan dan hambatan yang dihadapi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Bali.
Kunjungan rombongan DPD RI ini bertujuan untuk memastikan efektivitas dan konsistensi implementasi Undang-Undang tersebut di tingkat daerah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News