DPD RI Cek Implementasi UU No 12 Tahun 2011 di Bali, Kakanwil Pramella Blak-blakan

Terutama bagaimana kami dapat memberikan dukungan agar implementasi Undang-Undang ini lebih efektif," ujar Abdul Kholik.
Kakanwil Kemenkumham Bali Pramella Y. Pasaribu didampingi Kadiv Pemasyarakatan dan Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, beserta jajaran menyampaikan peran pihaknya dalam pembentukan produk hukum daerah.
Mulai dari fasilitasi penyusunan naskah akademik, perancangan dalam pembentukan produk keikutsertaan hukum daerah, sampai dengan harmonisasi produk hukum daerah.
"Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Bali yang terdiri dari 8 kabupaten dan satu kota merupakan mitra kerja kami dalam pembentukan peraturan perundang-undangan bersama dengan Biro Hukum pemerintah provinsi Bali.
Keterlibatan Kanwil Kemenkumham Bali dalam penyusunan produk hukum daerah mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, sampai dengan pengundangan," kata Kakanwil Pramella.
Kadiv Yankumham Rahendro Jati menambahkan, bahwa di Kanwil Kemenkumham Bali terdapat 18 orang Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Selama 2024, peraturan daerah yang telah diharmonisasikan sebanyak 48, dan peraturan kepala daerah yang telah diharmonisasikan sebanyak 325.
Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi antara DPD RI dengan jajaran Kemenkumham Bali mengenai tantangan dan rekomendasi pembentukan peraturan perundang-undangan yang lebih adaptif terhadap kebutuhan daerah.
Kunjungan rombongan DPD RI ini bertujuan untuk memastikan efektivitas dan konsistensi implementasi Undang-Undang tersebut di tingkat daerah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News