Isu Penggelembungan Suara DPRD Denpasar Mencuat, Ini Hasil Penyelidikan KPU Bali
bali.jpnn.com, DENPASAR - Isu penggelembungan suara Pemilu 2024 mencuat di Kota Denpasar.
Isu penggelembungan suara itu terjadi untuk pemilihan DPRD Kota Denpasar di tempat pemungutan suara (TPS) 46 Desa Dauh Puri Kaja, Denpasar Utara.
Namun, kabar penggelembungan suara pemilihan DPRD Denpasar dibantah KPU Bali.
Menurut Komisioner KPU Bali I Gede John Darmawan, isu penggelembungan suara mencuat setelah terjadi selisih 94 suara di TPS 46.
Awalnya jumlah suara DPRD Kota Denpasar di TPS tersebut sebanyak 258, tetapi yang terpakai hanya 164.
Penyelenggara kemudian membongkar kotak suara pada Sabtu (24/11) malam untuk penghitungan suara ulang ternyata benar terdapat selisih suara.
Namun, ternyata kondisi ini terjadi pada jenis DPRD kota, DPRD provinsi, dan DPR RI, sehingga dipastikan bukan penggelembungan melainkan keteledoran pembacaan oleh KPPS.
“Ya, jadi kami sudah lihat di TPS 46 terhadap isu ada penggelembungan suara untuk surat suara DPRD kota, yang isu awalnya ada yang bilang selisih 108 ada yang bilang 94.
Isu penggelembungan suara DPRD Denpasar di TPS 46 Desa Dauh Puri Kaja, Denpasar Utara mencuat, ini hasil penyelidikan KPU Bali
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News