KPU Bali Memusnahkan Ribuan Surat Suara Pilpres & DPRD, Perintah Undang-undang

Selasa, 13 Februari 2024 – 11:26 WIB
KPU Bali Memusnahkan Ribuan Surat Suara Pilpres & DPRD, Perintah Undang-undang - JPNN.com Bali
KPU Denpasar melakukan pemusnahan surat suara Pilpres 2024, Selasa (13/2). Foto: Humas Polresta Denpasar

Pasalnya, setiap pemusnahan akan tercatat jumlahnya dan dicantumkan dalam berita acara.

Surat suara kategori rusak umumnya karena terdapat coretan tinta, bagian yang robek, dan buram.

Untuk surat suara kondisi baik dimusnahkan karena telah diatur jumlah surat suara yang ada sebanyak daftar pemilih tetap ditambah dua persen.
Menurut Dewa Lidartawan, proses pemusnahan surat suara Pemilu 2024 semestinya lebih banyak dilakukan di kabupaten/kota.

Namun, sebelumnya surat suara baru yang dikirim penyedia dikumpulkan di kantor provinsi sehingga untuk efisiensi waktu dan tenaga mereka membantu memusnahkan di provinsi.

Selain KPU Bali diketahui KPU Kota Denpasar juga melakukan kegiatan yang sama di gudang mereka.

Ada 6.293 lembar surat suara presiden dan wakil presiden, 3.203 lembar surat suara DPR RI, 2.694 surat suara DPRD provinsi, 2.766 surat suara DPRD kabupaten, dan 129 surat suara DPD RI yang dimusnahkan.

“Silahan saja kabupaten/kota yang memang lebih surat suaranya bisa dimusnahkan.

Semestinya masing-masing melakukan itu, tetapi ini kan kebetulan surat presiden dan wakil presiden kita kumpulkan kemarin, kalau yang kabupaten/kota dia lakukan sendiri,” tutur Dewa Lidartawan. (lia/JPNN)

KPU Bali dan jajaran memusnahkan ribuan surat suara Pilpres 2024 & DPRD, murni atas perintah undang-undang

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News