KPU Bali Memusnahkan Ribuan Surat Suara Pilpres & DPRD, Perintah Undang-undang
bali.jpnn.com, DENPASAR - KPU Bali memusnahkan 6.039 lembar surat suara Pilpres 2024 dan 60 lembar surat pemungutan suara ulang DPRD Bali.
Ribuan lembar surat suara yang sudah tercacah tersebut rencananya akan disimpan di Kantor KPU Bali setelah dimusnahkan.
Ketua KPU Bali Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan pemusnahan ini untuk mengantisipasi temuan surat suara berlebih di masyarakat.
Menurut Dewa Lidartawan, surat suara tersebut wajib dimusnahkan lantaran melebihi jumlah surat suara untuk pemungutan suara ulang dan ada pula surat suara rusak.
“Atas perintah undang-undang, ribuan lembar surat suara yang rusak atau lebih harus dilakukan pemusnahan.
Sebelumnya kan dibakar, tetapi karena sudah aturan tidak boleh dibakar, maka kita melakukan pencacahan,” ujar Dewa Gede Lidartawan, Selasa (13/2).
Mantan Ketua KPU Kabupaten Bangli ini juga menjamin seluruh surat suara sisa dan rusak telah dimusnahkan.
Begitu pula sisa surat suara di kabupaten/kota.
KPU Bali dan jajaran memusnahkan ribuan surat suara Pilpres 2024 & DPRD, murni atas perintah undang-undang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News