BK DPD RI Pecat AWK, Mangku Pastika: Silakan Ambil Keputusan Sesuai Aturan
bali.jpnn.com, AMLAPURA - Wakil Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Made Mangku Pastika mempersilakan Arya Wedakarna alias AWK menyikapi sesuai aturan terkait Keputusan BK DPD RI mengenai pemberhentiannya sebagai senator.
AWK masih punya waktu sejak keputusan BK DPD Ri dibacakan untuk mengambil keputusan sebelum ada peresmian pemberhentian dari presiden.
Mantan Gubernur Bali ini mengatakan AWK punya waktu tujuh hari sejak keputusan BK DPD RI tentang pemberhentian anggota DPD, sebelum pimpinan DPD menyampaikan keputusan tersebut kepada presiden.
Dasarnya adalah Peraturan DPD No. 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib.
"Selanjutnya Presiden meresmikan pemberhentian paling lama 14 hari sejak diterimanya usulan pemberhentian anggota dari pimpinan DPD," ujar Made Mangku Pastika saat kunjungan kerja ke Karangasem, Minggu kemarin (4/2).
Sebelumnya, anggota DPD RI dapil Bali Arya Wedakarna dinyatakan terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan/atau tata tertib sebagaimana diatur dalam UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).
Arya Wedakarna juga terbukti melanggar Peraturan DPD No. 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib dan Peraturan DPD No 2 Tahun 2018 tentang Kode Etik.
BK DPD menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap sebagai anggota DPD kepada AWK.
BK DPD RI pecat AWK sebagai senator perwakilan dari Bali, Mangku Pastika: silakan ambil keputusan sesuai aturan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News