PAW AWK Penuh Liku dan tak Mudah, Ini Penjelasan KPU Bali
bali.jpnn.com, DENPASAR - Proses penggantian antarwaktu (PAW) terhadap anggota DPD RI daerah pemilihan (dapil) Bali Arya Wedakarna alias AWK yang diberhentikan atas putusan BK DPD RI, Jumat (2/2) kemarin, ternyata tidak mudah.
KPU Bali mengatakan ada mekanisme panjang yang harus dilalui sebelum proses PAW berjalan.
Pasalnya, posisi AWK sebagai perwakilan daerah Bali hanya bisa diganti apabila DPD RI mengajukan surat permohonan ke KPU RI.
“Iya, jadi ada surat kepada KPU RI.
Intinya, memohon suara terbanyak berikutnya karena dilakukan pemberhentian maka dilakukan PAW, mohon kepada KPU RI memberikan nama suara terbanyak berikutnya, itu saja,” kata Komisioner KPU Bali I Gede John Darmawan.
Menurut John Darmawan, proses PAW terhadap anggota DPD RI berada ditangani pusat bukan daerah.
Apabila DPD RI tak mengajukan permintaan pengganti, maka PAW itu tidak diperlukan.
John Darmawan menegaskan bahwa PAW tidak dapat dilakukan apabila sisa masa jabatan kurang dari enam bulan.
Proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPD RI dapil Arya Wedakarna alias AWK ternyata penuh liku dan tak mudah, ini penjelasan KPU Bali
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News