PAW AWK Penuh Liku dan tak Mudah, Ini Penjelasan KPU Bali

Sabtu, 03 Februari 2024 – 19:07 WIB
PAW AWK Penuh Liku dan tak Mudah, Ini Penjelasan KPU Bali - JPNN.com Bali
Anggota DPD RI Arya Wedakarna alias AWK saat menjelaskan kejadian viral yang diduga penistaan agama di Denpasar, Bali, Kamis (18/1) lalu. BK DPD RI resmi memecat AWK setelah melanggar sidang kode etik di Jakarta. Foto: ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari

Namun, jika PAW dilakukan hari ini maka kesempatan tersebut masih ada.

Ada peluang nama Gede Ngurah Ambara Putra, peserta pemilihan DPD Pemilu 2019 dengan suara terbanyak kelima dengan 120.428 suara mengambil posisi AWK di Senayan.

Ketentuan ini tersebut termuat dalam Pasal 423 Ayat 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Intinya, KPU menetapkan calon pengganti antarwaktu anggota DPD dari nama calon yang memperoleh suara terbanyak kelima, keenam, ketujuh, dan kedelapan di provinsi yang bersangkutan. (lia/JPNN)

Proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPD RI dapil Arya Wedakarna alias AWK ternyata penuh liku dan tak mudah, ini penjelasan KPU Bali

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News