AWK tak Malu Dipecat Jadi Anggota DPD RI: Saya Bela Agama Hindu Bali
bali.jpnn.com, DENPASAR - Karier Arya Wedakarna alias AWK sebagai anggota DPD RI daerah pemilihan (dapil) Bali akhirnya berakhir.
Badan Kehormatan (BK) DPD RI dalam putusan sidang kode etik, Jumat (2/2) menyatakan AWK terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik buntut pernyataannya yang bernuansa SARA beberapa waktu lalu.
Arya Wedakarna ketika dikonfirmasi terpisah hanya mengatakan dirinya tak malu atas pemberhentian ini sebagai anggota DPD RI dapil Bali.
Namun, AWK yang kembali maju pada Pemilu 2024 ini enggan menanggapi lebih lanjut.
"Intinya saya tidak malu dipecat dari DPD RI karena laporan MUI.
Kan yang saya bela agama Hindu Bali," kata AWK melalui pesan singkat dilansir dari Antara.
Sebelumnya, Wakil Ketua BK DPD RI Made Mangku Pastika mengatakan pemberhentian AWK sebagai anggota DPD RI merujuk pada Pasal 48 Ayat 1 dan Ayat 2 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Badan Kehormatan DPD RI.
“Memutuskan dan menetapkan bahwa teradu Dr. Shri I.G.N. Arya Wedakarna M.W.S. III, S.E., (M.Tru), M.Si., anggota DPD RI dari Provinsi Bali terbukti melanggar sumpah atau janji jabatan dan kode etik dan atau tata tertib DPD RI,” ujar Made Mangku Pastika saat membacakan putusan.
Arya Wedakarna alias AWK mengaku tak malu dipecat menjadi anggota DPD RI dari dapil Bali, mengeklaim membela agama Hindu Bali
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News