BK DPD RI Pecat Senator AWK, Terbukti Melanggar Sumpah & Kode Etik
bali.jpnn.com, DENPASAR - Karier Arya Wedakarna alias AWK sebagai anggota DPD RI daerah pemilihan (dapil) Bali akhirnya berakhir.
Badan Kehormatan (BK) DPD RI menyatakan AWK terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik buntut pernyataannya yang bernuansa SARA beberapa waktu lalu.
Keputusan pemberhentian AWK dibacakan langsung oleh Wakil Ketua Badan Kehormatan Made Mangku Pastika.
“Berdasarkan pasal 48 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021 Badan Kehormatan DPD RI telah memutuskan dan menetapkan bahwa teradu Dr. Shri I.G.N. Arya Wedakarna M.W.S. III, S.E., (M.Tru), M.Si., anggota DPD RI dari Provinsi Bali terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan atau tata tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam Undang-undang MD3 dengan sanksi berat pemberhentian tetap sebagai anggota DPD RI,” ucap Made Mangku Pastika di Jakarta, Jumat (2/2).
Sebelumnya pimpinan dan ketua BK DPD RI telah datang ke Bali untuk verifikasi bukti dan saksi.
Ada sejumlah kasus yang ditangani BK DPD RI yang melibatkan AWK.
Mulai dari laporan warga Bugbug, Karangasem, yang mengadukan Arya Wedakarna atas dugaan provokasi kasus pembakaran resor.
Kemudian laporan MUI Bali yang menduga AWK menebarkan ujaran kebencian mengandung SARA di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai.
BK DPD RI akhirnya memecat senator dapil Bali Arya Wedakarna alias AWK, terbukti melanggar sumpah & kode etik
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News