Nasib AWK Diputuskan 1 Februari, Ini Respons Wakil Ketua BK DPD RI
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota DPD RI dapil Bali Arya Wedakarna alias AWK masih menggelinding di Badan Kehormatan (BK).
BK DPD RI menggelar sidang pemeriksaan para saksi dan terlapor kemarin (19/1).
Berdasar hasil sidang, Nasib AWK akan diumumkan dan diputuskan Kamis, 1 Februari 2024.
“Ya itu nanti diputuskan.
Sekarang semua aduan itu kita rapatkan di lembaga kemudian diputuskan 1 Februari nanti,” kata Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPD RI Habib Ali Alwi kemarin.
Pada sidang pemeriksaan kemarin, BK DPD RI meminta klarifikasi kepada MUI Bali, Kanwil Bea Cukai Bandara Ngurah Rai dan Arya Wedakarna sebagai terlapor.
Sidang kemarin dipimpin Habib Alwi Alwi dan Made Mangku Pastika.
Oleh karena hanya dihadiri dua anggota BK DPD RI, sidang kemarin belum bisa menyimpulkan apapun karena lantaran harus menunggu usulan dari seluruh anggota ditambah empat Ketua Badan Kehormatan.
Nasib anggota DPD RI dapil Bali Arya Wedakarna alias AWK yang dituding menista agama akan diputuskan 1 Februari 2024, ini temuan sementara BK DPD RI
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News