DPRD Bali Rancang Perda Penistaan Agama, Memperkuat Pergub No 25 Tahun 2020

Sabtu, 08 Februari 2025 – 20:09 WIB
DPRD Bali Rancang Perda Penistaan Agama, Memperkuat Pergub No 25 Tahun 2020 - JPNN.com Bali
Ilustrasi latar di tempat kelab malam di kawasan Canggu yang menampilkan latar Dewa Siwa saat pertunjukan disc jockey (DJ). Foto: ANTARA/HO

bali.jpnn.com, DENPASAR - Aksi nekat kelab malam Atlas menggelar pertunjukan menggunakan visual Dewa Siwa sebagai latar pertunjukan disc jockey (DJ) melebar kemana-mana.

Bukan hanya memicu kemarahan umat Hindu Bali, tetapi juga berujung dengan tempat hiburan ternama di kawasan Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, itu.

DPRD Bali merekomendasikan menutup sementara kelab malam Atlas setelah bertemu dengan pimpinan Perusahaan kemarin.

DPRD Bali juga akan membahas peraturan daerah tentang larangan penistaan agama.

Peraturan daerah ini akan memperkuat posisi Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 25 Tahun 2020 yang hanya mengatur bahwa pelaku penistaan agama diminta membayar denda dan melakukan upacara pembersihan Guru Piduka.

“Iya, segera ini harus kami lakukan.

Karena kalau sebatas pergub belajar dari pengalaman Nyepi di Sumber Klampok, kejadian FINNS kemarin, tentunya harus pergub ditingkatkan menjadi peraturan daerah, sehingga ada sanksi,” kata Wakil Ketua DPRD Bali I Wayan Disel Astawa dilansir dari Antara.

Sebelum kejadian kelab malam Atlas yang menggunakan simbol Dewa Siwa di tempat hiburan malam, kejadian serupa terjadi di kelab pantai FINNS yang menyalakan kembang api besar-besaran saat umat Hindu bersembahyang.

DPRD Bali juga akan membahas peraturan daerah tentang larangan penistaan agama, memperkuat Pergub Nomor 25 Tahun 2020
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News