DPRD Bali Rancang Perda Penistaan Agama, Memperkuat Pergub No 25 Tahun 2020

Sabtu, 08 Februari 2025 – 20:09 WIB
DPRD Bali Rancang Perda Penistaan Agama, Memperkuat Pergub No 25 Tahun 2020 - JPNN.com Bali
Ilustrasi latar di tempat kelab malam di kawasan Canggu yang menampilkan latar Dewa Siwa saat pertunjukan disc jockey (DJ). Foto: ANTARA/HO

Kasus yang lain terjadi pemaksaan umat non-Hindu yang beraktivitas di jalan saat Nyepi.

“Terhadap pengusaha yang ingin investasi, karena Bali pariwisata budaya, harus diindahkan kaidah-kaidah budaya dan agamanya.

Prosesnya kami menunggu gubernur dilantik,” ujar Wayan Disel Astawa.

Wayan Disel Astawa mengatakan langkah menggodok perda ini adalah jawaban mewujudkan poin tuntutan masyarakat.

Penggodokan perda ini sekaligus memberi semangat kepada masyarakat Bali yang telah peduli dengan simbol-simbol agama yang dinodai.

Wayan Disel Astawa berharap dengan dibentuknya perda yang mengatur lingkup agama, tidak ada lagi penistaan agama baik Hindu maupun agama lainnya di Bali. (lia/JPNN)

DPRD Bali juga akan membahas peraturan daerah tentang larangan penistaan agama, memperkuat Pergub Nomor 25 Tahun 2020

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News