BK DPD RI Sebut AWK Melanggar Kode Etik, Ada Kalimat Sakti Mandraguna
bali.jpnn.com, DENPASAR - BK DPD RI mengakui ada pelanggaran kode etik oleh anggota DPD RI dapil Bali Arya Wedakarna alias AWK.
Pelanggaran kode etik terungkap setelah BK DPD RI menggelar sidang pemeriksaan para saksi dan terlapor kemarin (19/1).
Dalam sidang yang dipimpin Habib Ali Alwi dan anggota Made Mangku Pasti, BK DPD RI meminta klarifikasi kepada MUI Bali, Kanwil Bea Cukai Bandara Ngurah Rai dan Arya Wedakarna sebagai terlapor
Namun, Habib Ali Alwi mengatakan belum bisa menyampaikan karena putusan BK DPD RI baru akan diumumkan Kamis, 1 Februari 2024 mendatang.
Temuan BK DPD RI lainnya, muncul lagi kasus yang melibatkan AWK dan viral di media sosial.
Kasus tersebut di luar kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung SARA (suku, agama, ras dan antargolongan) saat pertemuan AWK dengan pihak Bea Cukai Bandara Ngurah Rai Bali.
Dugaan pelanggaran itu seperti beredarnya video AWK ketika memarahi guru di salah satu sekolah di Kota Denpasar saat kedapatan menghukum siswa yang datang terlambat.
“Sebenarnya itu kalau sekolah masuknya ke Komite III, ini sepertinya sudah meloncat,” kata Habib Ali Alwi.
Hasil sidang sementara BK DPD RI menyebut AWK melanggar kode etik, Habib Ali Alwi menyebut kalimat sakti mandraguna
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News