Zulfikar Ramly: Proses Pidana AWK Kini Mudah, tak Perlu Izin Presiden

Jumat, 02 Februari 2024 – 22:05 WIB
Zulfikar Ramly: Proses Pidana AWK Kini Mudah, tak Perlu Izin Presiden - JPNN.com Bali
Saksi pelapor kasus ujaran kebencian dan SARA yang melibatkan Arya Wedakarna alias AWK, Zulfikar Ramly seusai diperiksa penyidik Polda Bali beberapa waktu lalu. Foto: Source for JPNN.

bali.jpnn.com, DENPASAR - Karier Arya Wedakarna alias AWK sebagai anggota DPD RI daerah pemilihan (dapil) Bali akhirnya berakhir.

Badan Kehormatan (BK) DPD RI dalam putusan sidang kode etik, Jumat (2/2) menyatakan AWK terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik buntut pernyataannya yang bernuansa SARA beberapa waktu lalu.

Kabar dari BK DPD RI ini mendapat apresiasi pelapor AWK, Zulfikar Ramly.

“Ini putusan yang patut diapresiasi,” ujar Zulfikar Ramly, Jumat (2/2).

Menurut Zulfikar Ramly, dengan pemecatan terhadap AWK oleh BK DPD RI, maka proses pidana kepada yang bersangkutan sangat mudah untuk dilakukan.

“Karena tak ada lagi proses administrasi, seperti minta izin kepada presiden untuk memproses AWK seperti saat dirinya menjadi anggota DPD RI,” kata Zulfikar Ramly.

Sebelumnya, Zulfikar Ramly melaporkan Arya Wedakarna ke Polda Bali atas pernyataan AWK yang diunggah di akun instagram pribadinya viral.

AWK diduga menghina dan menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Pelapor kasus anggota DPD RI dapil Bali, Arya Wedakarna alias AWK, Zulfikar Ramly, mengatakan proses pidana AWK kini mudah, tak perlu izin Presiden
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News