Zulfikar Ramly: Proses Pidana AWK Kini Mudah, tak Perlu Izin Presiden
bali.jpnn.com, DENPASAR - Karier Arya Wedakarna alias AWK sebagai anggota DPD RI daerah pemilihan (dapil) Bali akhirnya berakhir.
Badan Kehormatan (BK) DPD RI dalam putusan sidang kode etik, Jumat (2/2) menyatakan AWK terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik buntut pernyataannya yang bernuansa SARA beberapa waktu lalu.
Kabar dari BK DPD RI ini mendapat apresiasi pelapor AWK, Zulfikar Ramly.
“Ini putusan yang patut diapresiasi,” ujar Zulfikar Ramly, Jumat (2/2).
Menurut Zulfikar Ramly, dengan pemecatan terhadap AWK oleh BK DPD RI, maka proses pidana kepada yang bersangkutan sangat mudah untuk dilakukan.
“Karena tak ada lagi proses administrasi, seperti minta izin kepada presiden untuk memproses AWK seperti saat dirinya menjadi anggota DPD RI,” kata Zulfikar Ramly.
Sebelumnya, Zulfikar Ramly melaporkan Arya Wedakarna ke Polda Bali atas pernyataan AWK yang diunggah di akun instagram pribadinya viral.
AWK diduga menghina dan menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Pelapor kasus anggota DPD RI dapil Bali, Arya Wedakarna alias AWK, Zulfikar Ramly, mengatakan proses pidana AWK kini mudah, tak perlu izin Presiden
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News