Zulfikar Ramly: Proses Pidana AWK Kini Mudah, tak Perlu Izin Presiden
Perbuatan AWK dinilai melanggar Pasal 45 A ayat (2) jo 28 (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 156 a KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun.
Bersamaan dengan laporan pidana di Polda Bali yang dilaporkan Zulfikar Ramly, MUI Bali ikut melaporkan Arya Wedakarna ke BK DPD RI.
Poin laporannya sama, yakni atas pernyataan AWK yang diduga bernuansa SARA.
Berdasar laporan MUI Bali dan terbukti ada pelanggaran kode etik, Arya Wedakarna akhirnya dipecat sebagai anggota DPD RI.
Oleh karena itu, Zulfikar Ramly mendesak Polda Bali agar bergerak cepat untuk menindaklanjuti putusan BK DPD RI.
“Segera tingkatkan laporannya ke penyidikan dan tetapkan AWK sebagai tersangka untuk segera diadili di pengadilan,” tutur Zulfikar Ramly. (lia/JPNN)
Pelapor kasus anggota DPD RI dapil Bali, Arya Wedakarna alias AWK, Zulfikar Ramly, mengatakan proses pidana AWK kini mudah, tak perlu izin Presiden
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News