Zona Pemasangan APK Pemilu 2024 tak Berlaku, Ini Penjelasan KPU Bali
bali.jpnn.com, DENPASAR - Pemilu 2024 tak lagi memakai zona pemasangan alat peraga kampanye (APK) seperti yang berlaku pada pemilu sebelumnya.
Meski alat peraga kampanye milik peserta Pemilu 2024 tidak diatur titik lokasi pemasangannya, jumlahnya, serta ukurannya, tetapi bukan berarti bebas-sebebasnya.
Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan jajarannya berhak mengatur titik tempat-tempat rapat umum.
KPU Bali juga akan memfasilitasi APK dengan jumlah yang setara bagi peserta Pemilu 2024.
“Tidak ada zonasi kampanye lagi. Yang ada yang dilarang sesuai PKPU 15 Tahun 2023.
Jadi, kalau yang tidak dilarang berarti boleh,” kata Dewa Agung Gede Lidartawan.
Dewa Lidartawan berharap situasi masa kampanye tetap kondusif dan damai karena masih ada larangan sesuai peraturan daerah yang wajib ditaati.
Terkait tempat rapat umum dan pemasangan APK fasilitas KPU, Lidartawan menyebut hal tersebut telah diatur masing-masing kabupaten/kota.
Zona pemasangan alat peraga kampanye (APK) pada Pemilu 2024 kini tak berlaku lagi, ini penjelasan KPU Bali
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News