Pelanggaran APK Masif, Bawaslu Bali Inginkan Diberi Kewenangan Eksekusi
bali.jpnn.com, DENPASAR - Eksekusi pelanggaran alat peraga kampanye (APK) selama ini menjadi kewenangan pemerintah daerah, dalam hal ini Satpol PP.
Agar pelanggaran APK tidak kian masif, Bawaslu Bali menginginkan pada Pemilu 2024 diberi kewenangan dan otoritas bisa melakukan eksekusi terhadap pelanggaran tersebut.
"Agar Bawaslu tidak hanya menerima, memeriksa dan memutus dalam bentuk rekomendasi, tetapi juga eksekusi," kata Kordiv Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Bali I Ketut Rudia.
Menurut Rudia, masalah mendasar pada setiap tahap kampanye adalah pemasangan APK yang terjadi di luar zona yang sudah ditentukan KPU.
Hal tersebut sudah masuk dalam pelanggaran administratif.
Masalahnya, Bawaslu memiliki keterbatasan dalam menindaklanjuti hal tersebut.
Kewenangan Bawaslu tidak dapat langsung mengeksekusi, melainkan merekomendasikan untuk dilakukan penurunannya.
Rudia mengatakan, penanganan pelanggaran administrasi berupa APK melibatkan lintas instansi termasuk peserta pemilu dan Bawaslu bersifat sebagai pemberi rekomendasi.
Pelanggaran alat peraga kampanye tiap pemilu berlangsung masif. Bawaslu Bali inginkan diberi kewenangan mengeksekusi pelanggaran itu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News