Pelanggaran APK Masif, Bawaslu Bali Inginkan Diberi Kewenangan Eksekusi

Jumat, 19 November 2021 – 12:42 WIB
Pelanggaran APK Masif, Bawaslu Bali Inginkan Diberi Kewenangan Eksekusi - JPNN.com Bali
Kordiv Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Provinsi Bali I Ketut Rudia. Foto: Antara/Ni Luh Rhismawati

"Penanganan pelanggaran administrasi melibatkan lintas instansi, dimulai dari Pengawas yang merekomendasikan ke KPU, lalu KPU meneruskan kepada peserta pemilu," ucapnya.

Jika peserta pemilu tidak menurunkan, selanjutnya Bawaslu, KPU dan pemerintah (Satpol PP) melakukan koordinasi untuk menyusun jadwal penurunan dengan Satpol PP sebagai eksekutor di lapangan.

Dengan keterbatasan Bawaslu dalam menindaklanjuti permasalahan APK, tentu hal tersebut berdampak kepada Bawaslu.

“Untuk itu, kami berharap agar Bawaslu dapat diberikan kewenangan dan otoritas untuk menerima, memeriksa, memutus dalam bentuk rekomendasi dan sekaligus mengeksekusi," kata Rudia. (antara/lia/jpnn)

Pelanggaran alat peraga kampanye tiap pemilu berlangsung masif. Bawaslu Bali inginkan diberi kewenangan mengeksekusi pelanggaran itu.

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News