Bawaslu Bali Sebut Pemutakhiran Data Pemilih Terkendala Regulasi

bali.jpnn.com, DENPASAR - Kordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Bali I Ketut Rudia mengatakan, proses pemuktahiran data pemilih saat ini masih terkendala sejumlah polemik karena ada regulasi yang tidak sinkron.
Menurut Ketut Rudia, apabila data tersebut disinkronkan kembali dengan data penduduk potensial pemilih pemilu, data yang telah dibersihkan pada saat pemutakhiran data pemilih berkelanjutan akan muncul kembali
Rudia mengatakan, persoalan muncul karena berdasar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota tidak boleh melakukan akses secara penuh terhadap data penduduk.
"Hal ini jadi kendala bagi KPU kabupaten/kota untuk melakukan pemutakhiran data pemilih karena adanya keterbatasan dalam akses data," ujar Rudia.
Menurut Pasal 202 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, KPU kabupaten/kota menggunakan data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat (5) untuk disandingkan dengan daftar pemilih tetap pemilu terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan sebagai bahan penyusunan daftar pemilih.
Di lain sisi, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Provinsi Bali I Wayan Widyardana Putra mengatakan, permasalahan daftar pemilih selalu menjadi sebuah momok setiap penyelenggaraan pemilu.
"Dalam regulasi yang tidak dapat diubah dewasa ini, bagaimana kita bisa mencarikan sebuah solusi atas permasalahan yang dihadapi bersama," ujar Widy.
Sementara itu, Kepala Bidang Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan, dan Catatan Sipil Provinsi Bali I Wayan Eka Wiata mengatakan, pihaknya menerima satu sumber data dengan apa yang diperoleh Bawaslu dan KPU.
Bawaslu Bali mempersoalkan pemutakhiran data pemilih yang tidak pernah sinkron lantaran terkendala regulasi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News