Bawaslu Bali Sebut Pemutakhiran Data Pemilih Terkendala Regulasi
Sabtu, 13 November 2021 – 11:49 WIB

Kordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi Bawaslu Bali I Ketut Rudia. Foto: ANTARA/HO-Bawaslu
"Kami menerima data yang sama dangan Bawaslu dan KPU.
Sumber datanya adalah Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri," kata Eka Wiata.
Akan tetapi, permasalahan yang terjadi juga karena kurangnya kesadaran dari masyarakat untuk memuktahirkan data kependudukan.
"Data pada disdukcapil berbasis pada administrasi.
Sedangkan data pemilih berkelanjutan berbasis aktual dan terkini.
Ini yang kerap tidak sinkron," pungkas Wiata. (antara/lia/JPNN)
Bawaslu Bali mempersoalkan pemutakhiran data pemilih yang tidak pernah sinkron lantaran terkendala regulasi
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News