Zona Pemasangan APK Pemilu 2024 tak Berlaku, Ini Penjelasan KPU Bali
Seperti contohnya KPU Denpasar yang sudah melakukan koordinasi dengan Dinas PUPR dalam menentukan titik pemasangan baliho pemberian KPU.
Ketua KPU Kota Denpasar Dewa Ayu Sekar Anggaraeni mengatakan pihaknya hanya menentukan titik pemasangan APK untuk tiga baliho.
Yaitu baliho untuk seluruh pasangan calon presiden-wakil presiden dalam satu bingkai, untuk seluruh calon DPD dalam satu bingkai, dan untuk seluruh parpol peserta pemilu.
“Untuk lokasi pemasangan APK fasilitasi KPU berupa tiga baliho, hasil koordinasi dengan dinas PUPR diberikan lokasi di dua jalan protokol.
Kami masih menunggu surat resmi, juga menunggu desain baliho dari KPU RI.
Untuk lokasi rapat umum kami masih koordinasikan dengan Pemkot Denpasar,” ujar Dewa Ayu Sekar Anggaraeni.
Meski zonasi APK tidak diatur, tetapi ada tempat terlarang dalam memasang APK seperti tempat ibadah, fasilitas umum, lembaga pendidikan, dan instansi pemerintah.
"Apabila dipasang di area lahan pribadi atau milik perusahaan swasta harus mendapatkan izin dari pemilik lahan, serta mempertimbangkan unsur etika, estetika, kebersihan, keamanan dan keindahan," tuturnya. (lia/JPNN)
Zona pemasangan alat peraga kampanye (APK) pada Pemilu 2024 kini tak berlaku lagi, ini penjelasan KPU Bali
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News