Ini Kata Pakar Hukum Tata Negara Unud Soal Batas Usia Capres & Cawapres, Simak

Minggu, 06 Agustus 2023 – 19:44 WIB
Ini Kata Pakar Hukum Tata Negara Unud Soal Batas Usia Capres & Cawapres, Simak - JPNN.com Bali
Tangkapan layar Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna dalam sidang Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi RI Perkara No. 1/MKMK/T/02/2023, dipantau dari kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Senin (20/3/2023). ANTARA/Putu Indah Savitri

bali.jpnn.com, DENPASAR - Pakar hukum tata negara Universitas Udayana (Unud) I Dewa Gede Palguna menyarankan agar batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden diselesaikan di DPR.

Menurut mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), batas usia minimum bukan masalah konstitusionalitas.

“Diselesaikan saja di DPR. Ini bukan persoalan judicial review, melainkan legislative review,” kata Dewa Gede Palguna.

Sebelumnya, sejumlah warga negara Indonesia mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf q UU Pemilu terhadap UUD NRI Tahun 1945.

Pasal ini menyebutkan persyaratan menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) berusia paling rendah 40 tahun.

Permohonan itu teregistrasi di laman MK tanggal 16 Maret 2023 dengan nomor 29/PPU-XXI/2023. ??

Pemohon lain teregistrasi tanggal 17 Mei 2023 dengan nomor 55/PPU-XXI/2023.

Legislative review merupakan mekanisme pengujian peraturan perundang-undangan oleh DPR.

Ini kata Pakar Hukum Tata Negara Unud dan mantan hakim MK Dewa Gede Palguna soal batas usia Capres & Cawapres, simak
Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News