Ini Kata Pakar Hukum Tata Negara Unud Soal Batas Usia Capres & Cawapres, Simak

Judicial review adalah pengujian peraturan perundang-undangan oleh lembaga peradilan oleh MK dan Mahkamah Agung (MA).
Menurut Dewa Gede Palguna, untuk mengubah batas usia minimum capres dan cawapres menjadi 35 tahun, MK harus menyatakan usia 40 tahun bertentangan UUD 1945.
Padahal, tidak ada kriteria tertentu dalam menentukan batas usia minimum bagi seseorang yang ingin mendaftar sebagai calon presiden.
“Itu gimana caranya? Kan enggak mungkin,” ujarnya.
Oleh karena itu, Dewa Gede Palguna mengatakan, lebih tepat apabila DPR yang menyelesaikan persoalan batas usia minimum capres dan cawapres.
Apalagi pada sidang pemeriksaan perkara Nomor 29, 51 dan 55/PUU-XXI/2023 terkait batas usia minimum capres, pemerintah dan DPR memberikan referensi negara-negara yang memberikan syarat minimal 35 tahun.
Artinya, pembentuk undang-undang sudah setuju bahwa usia minimum itu 35 tahun.
“Kalau memang DPR sudah setuju, ya, ngapain repot,” papar Dewa Gede Palguna. (lia/JPNN)
Ini kata Pakar Hukum Tata Negara Unud dan mantan hakim MK Dewa Gede Palguna soal batas usia Capres & Cawapres, simak
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News