Bawaslu Bali Warning Tenaga PKH-TPP Kemendes PDTT, Jangan Main-main

Jumat, 02 September 2022 – 10:24 WIB
Bawaslu Bali Warning Tenaga PKH-TPP Kemendes PDTT, Jangan Main-main - JPNN.com Bali
Anggota Bawaslu Bali Ketut Rudia dalam acara sosialisasi dan implementasi Peraturan Bawaslu di Singaraja, Buleleng. Foto: ANTARA/HO-Bawaslu Bali.

bali.jpnn.com, BULELENG - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali mengeluarkan warning kepada tenaga Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial dan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Bawaslu Bali minta tenaga PKH Kemensos dan TPP Kemendes PDTT tidak menjadi anggota partai politik (parpol).

Anggota Bawaslu Bali Ketut Rudia mengatakan terdapat beberapa aturan yang melarang pihak-pihak tertentu menjadi anggota parpol, di luar UU Pemilu.

Salah satunya adalah larangan menjadi anggota parpol untuk tenaga Program Keluarga Harapan (PKH) dan Tenaga Pendamping Profesional (TPP).

"Walau dalam UU Pemilu tidak ada larangan menjadi anggota parpol, tetapi secara internal, baik di Kementerian Sosial maupun Kemendes PDTT, tenaga PKH dan TPP dilarang menjadi anggota parpol," kata Ketut Rudia di Singaraja, Buleleng.

Ketut Rudia mengatakan jika nanti ada tenaga PKH maupun TPP ditemukan menjadi anggota parpol, Bawaslu akan bertindak.

Bawaslu Bali akan melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial setempat untuk yang menjadi tenaga PKH dan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk tenaga TPP Kemendes PDTT.

Namun, apakah mereka langsung dinyatakan dukungan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai anggota parpol, Rudia menegaskan, tidak mesti begitu.

Bawaslu Bali mengeluarkan warning yang ditujukan terhadap para Tenaga PKH-TPP Kemendes PDTT, jangan main-main
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News