Bawaslu Bali Warning Tenaga PKH-TPP Kemendes PDTT, Jangan Main-main

Jumat, 02 September 2022 – 10:24 WIB
Bawaslu Bali Warning Tenaga PKH-TPP Kemendes PDTT, Jangan Main-main - JPNN.com Bali
Anggota Bawaslu Bali Ketut Rudia dalam acara sosialisasi dan implementasi Peraturan Bawaslu di Singaraja, Buleleng. Foto: ANTARA/HO-Bawaslu Bali.

"Bisa saja yang bersangkutan memang benar menjadi anggota parpol. Jika benar, berarti melanggar Perdirjen atau Kepmendes PDT.

Silakan instansi yang menaungi menegakkan aturan internalnya," ujar Rudia.

Menurutnya, dilarangnya sejumlah jabatan atau profesi pada kementerian/lembaga menjadi anggota parpol, untuk memastikan tidak terjadi pelayanan yang diskriminatif ketika memfasilitasi masyarakat.

Terutama bagi tenaga PKH  yang memiliki tugas melakukan identifikasi kebutuhan sosial masyarakat miskin dalam mempercepat penanggulangan kemiskinan.

"Jika mereka terkontaminasi oleh kepentingan politik misalnya menjadi anggota parpol, bisa jadi dalam melaksanakan tugas-tugasnya tidak profesional, dan berpotensi mementingkan parpol yang menaunginya," ucapnya.

Sementara itu, tugas TPP adalah peningkatan prakarsa, kesadaran, dan peran serta masyarakat desa dalam pembangunan desa.

"Kedua jabatan ini baik PKH maupun TPP sangat strategis di masyarakat, yang operasionalnya dibiayai oleh anggaran negara.

Jadi, sangat tepat mereka dilarang menjadi anggota parpol," papar mantan Ketua Bawaslu Bali 2013-2018 ini. (antara/lia/JPNN)

Bawaslu Bali mengeluarkan warning yang ditujukan terhadap para Tenaga PKH-TPP Kemendes PDTT, jangan main-main

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News