Bawaslu Bali Warning Tenaga PKH-TPP Kemendes PDTT, Jangan Main-main
"Bisa saja yang bersangkutan memang benar menjadi anggota parpol. Jika benar, berarti melanggar Perdirjen atau Kepmendes PDT.
Silakan instansi yang menaungi menegakkan aturan internalnya," ujar Rudia.
Menurutnya, dilarangnya sejumlah jabatan atau profesi pada kementerian/lembaga menjadi anggota parpol, untuk memastikan tidak terjadi pelayanan yang diskriminatif ketika memfasilitasi masyarakat.
Terutama bagi tenaga PKH yang memiliki tugas melakukan identifikasi kebutuhan sosial masyarakat miskin dalam mempercepat penanggulangan kemiskinan.
"Jika mereka terkontaminasi oleh kepentingan politik misalnya menjadi anggota parpol, bisa jadi dalam melaksanakan tugas-tugasnya tidak profesional, dan berpotensi mementingkan parpol yang menaunginya," ucapnya.
Sementara itu, tugas TPP adalah peningkatan prakarsa, kesadaran, dan peran serta masyarakat desa dalam pembangunan desa.
"Kedua jabatan ini baik PKH maupun TPP sangat strategis di masyarakat, yang operasionalnya dibiayai oleh anggaran negara.
Jadi, sangat tepat mereka dilarang menjadi anggota parpol," papar mantan Ketua Bawaslu Bali 2013-2018 ini. (antara/lia/JPNN)
Bawaslu Bali mengeluarkan warning yang ditujukan terhadap para Tenaga PKH-TPP Kemendes PDTT, jangan main-main
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News