PMKRI Pertanyakan Transparansi Proses RKUHP: Ada Gelagat Demokrasi Dibungkam
Namun, celakanya pemerintah dan Komisi III DPR RI kembali mengeluarkan draf RKUHP pada 4 Juli 2022 lalu yang menurutnya masih prematur.
"Masih terdapat pasal-pasal krusial yang sama, maka mahasiswa dan juga masyarakat kembali berseliweran di jalan melakukan aksi protes," tutur Bung Ino.
Salah satu yang disorot adalah Pasal 256 RKUHP tentang penyelenggaraan pawai, unjuk rasa dan demokrasi.
"PMKRI Denpasar berpandangan bahwa terdapat gelagat pembungkaman demokrasi oleh DPR RI dan Pemerintah melalui RKUHP ini," ucapnya.
Ia juga menyorot Pasal 217 tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden serta pasal 315 tentang tindak pidana terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara.
"Pasal ini adalah pasal karet, tidak ada alat ukur yang jelas untuk menjustifikasi orang atau individu itu melakukan tindak pidana," kata Bung Ino.
Bung Ino menuding kedua pasal itu sebagai alat untuk mengebiri kebebasan berpendapat yang sejak era Orde Baru menjadi momok bagi para aktivis.
"Terasa seperti hidup di era Belanda rezim kolonial.
PMKRI Denpasar Bali mempertanyakan transparansi proses RKUHP: Bung Ino tuding ada gelagat pembungkaman demokrasi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News