Dua Maling Terekam CCTV Curi Baju, Aksinya Bikin Malu

Saat pelayan distro sedang sibuk, F memasukkan 1 jaket dan 2 baju kaos ke dalam jaketnya.
Setelah itu, keduanya mengatakan kepada pelayan toko bahwa tidak jadi membeli dan pergi meninggalkan toko tersebut.
Saat pelayan distro mengecek, ia melihat beberapa pakaian hilang dan mengecek CCTV bahwa benar telah terjadi pencurian yang dilakukan oleh kedua tersangka.
Setelah mengecek rekamam CCTV dan mengidentifikasi pelaku, polisi kemudian berhasil mengungkap identitasnya.
Polisi bergerak ke rumah masing-masing pelaku dan langsung mengamankan.
Setelah diperiksa, terungkap bahwa keduanya adalah penyalahguna narkotika.
Kuat dugaan bahwa keduanya mencuri untuk membeli narkotika.
Mereka disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (rl/der/jpnn)
Dua maling terekam kamera CCTV curi baju di sebuah toko baju di Jalan Catur Warga, Kota Mataram. Tidak butuh waktu lama, kedua pelaku diciduk polisi
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News