Polresta Mataram Periksa 30 Saksi Korupsi Dana Kapitasi Puskesmas Babakan
Dana kapitasi yang diterima puskesmas kemudian dikelola berdasar tata cara pelaksanaan dalam merealisasikan anggaran dan pertanggungjawaban.
Realisasinya telah diatur dalam Permenkes RI Nomor 21/2016.
Pada komponen operasional, dana kapitasi digunakan untuk biaya pembelian obat, pengadaan alat kesehatan, bahan medis habis pakai, pelayanan kesehatan dalam gedung dan luar gedung.
Ada juga untuk operasional dan pemeliharaan dalam kegiatan puskesmas keliling, bahan cetak dan alat tulis kantor, biaya administrasi, koordinasi program, sistem informasi, peningkatan sumber daya manusia, dan pemeliharaan sarana dan prasarana.
Selain untuk operasional, ada juga dana kapitasi yang mengalir untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan (jaspelkes).
Persentasenya mencapai 60 persen dari jumlah dana kapitasi.
Jaspelkes ini disalurkan kepada tenaga kesehatan maupun nonkesehatan pada Puskesmas Babakan.
Nilainya berdasar jenis ketenagaan, jabatan, dan jumlah kehadiran.
Polresta Mataram periksa 30 saksi korupsi dana Kapitasi Puskesmas Babakan, mulai dari staf hingga pejabat terkait
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News