Bripka MN Dibidik Pasal Mati, Kombes Hari: Dari Awal Sudah Ada Niat Bunuh Briptu Hairul

Berdasar temuan tersebut, penetapan Bripka MN sebagai tersangka pembunuhan berencana sebagai diatur di pasal 340 KUHP telah terpenuhan.
“Unsur pidana tetap pasal 340 KUHP juncto pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,” papar Kombes Hari Brata.
Seperti diberitakan, aksi penembakan yang dilakukan Bripka MN terhadap Briptu Hairul Tamimi terjadi pada Senin lalu (25/10) di BTN Griya Pesona Madani, Selong, Kabupaten Lombok Timur.
Berdasar hasil olah TKP, korban diduga tewas pada pukul 11.20 Wita, sekitar empat jam setelah salah seorang saksi menemukan jenazahnya tergeletak dengan bersimbah darah.
Dari hasil autopsi di RS Bhayangkara Mataram, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka tembak yang bersarang di bagian dada sebelah kanan.
Hasil itu dikuatkan dengan temuan di TKP, yakni dua selongsong peluru yang diduga berasal dari senapan serbu perorangan SS-V2 Sabhara.
Aksi penembakan terhadap anggota Humas Polres Lombok Timur ini terungkap dari pengakuan Bripka MN.
Terkait dengan motif dari kasus pembunuhan ini diduga karena persoalan asmara. Bripka MN cemburu kepada Briptu HT yang diduga memiliki hubungan gelap dengan istrinya. (antara/lia/JPNN)
Penyidik Reskrim membidik Bripka MN dengan pasal mati. Direskrimum Polda NTB Kombes Hari Brata mengatakan, dari awal tersangka sudah ada niat bunuh korban
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News