Bripka MN Dibidik Pasal Mati, Kombes Hari: Dari Awal Sudah Ada Niat Bunuh Briptu Hairul

Kamis, 28 Oktober 2021 – 19:51 WIB
Bripka MN Dibidik Pasal Mati, Kombes Hari: Dari Awal Sudah Ada Niat Bunuh Briptu Hairul - JPNN.com Bali
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Hari Brata mengatakan penyidik menjerat Bripka MN dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. Foto: Antara/Dhimas B.P

Terlihat bagaimana yang bersangkutan mengambil senjata dari Polsek (Wanasaba) kemudian membawanya ke TKP, dan melakukan perencanaan-perencanaan lain, itu sudah tergambar jelas," beber Kombes Hari Brata.

Unsur perencanaan paling terlihat saat Bripka MN dengan sengaja menyisakan peluru di senapan serbu perorangan SS-V2 Sabhara usai menghabisi Briptu Hairul Tamimi.

Fakta lain, pelaku sempat mengokang senjata laras panjang di depan rumah korban sebelum akhirnya menembak Briptu Hairul.

"Jadi pelaku ini sudah tahu di magasin itu ada (peluru) tajam, dia tahu juga ada yang karet, tetapi itu sempat dipisahkan (tersisa peluru tajam).

Jadi, memang ada niat (membunuh korban)," ucap dia.

Fakta lainnya, penyidik menemukan dua selongsong peluru di TKP penembakan.

Fakta penguat lainnya, dari hasil autopsi di RS Bhayangkara Mataram, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka tembak yang bersarang di bagian dada sebelah kanan.

Ada dua peluru tajam mengenai paru-paru korban.

Penyidik Reskrim membidik Bripka MN dengan pasal mati. Direskrimum Polda NTB Kombes Hari Brata mengatakan, dari awal tersangka sudah ada niat bunuh korban
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News