Bripka MN Dibidik Pasal Mati, Kombes Hari: Dari Awal Sudah Ada Niat Bunuh Briptu Hairul

Terlihat bagaimana yang bersangkutan mengambil senjata dari Polsek (Wanasaba) kemudian membawanya ke TKP, dan melakukan perencanaan-perencanaan lain, itu sudah tergambar jelas," beber Kombes Hari Brata.
Unsur perencanaan paling terlihat saat Bripka MN dengan sengaja menyisakan peluru di senapan serbu perorangan SS-V2 Sabhara usai menghabisi Briptu Hairul Tamimi.
Fakta lain, pelaku sempat mengokang senjata laras panjang di depan rumah korban sebelum akhirnya menembak Briptu Hairul.
"Jadi pelaku ini sudah tahu di magasin itu ada (peluru) tajam, dia tahu juga ada yang karet, tetapi itu sempat dipisahkan (tersisa peluru tajam).
Jadi, memang ada niat (membunuh korban)," ucap dia.
Fakta lainnya, penyidik menemukan dua selongsong peluru di TKP penembakan.
Fakta penguat lainnya, dari hasil autopsi di RS Bhayangkara Mataram, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka tembak yang bersarang di bagian dada sebelah kanan.
Ada dua peluru tajam mengenai paru-paru korban.
Penyidik Reskrim membidik Bripka MN dengan pasal mati. Direskrimum Polda NTB Kombes Hari Brata mengatakan, dari awal tersangka sudah ada niat bunuh korban
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News