Briptu A Pukul Pedemo dengan Tongkat, Sambil Minta Maaf Kombes Artanto Ungkap Fakta Ini

bali.jpnn.com, MATARAM - Briptu A, anggota Satsamapta Polresta Mataram tak bisa mengelak dari tanggung jawab melakukan kesalahan prosedur saat penanganan demo mahasiswa di depan Kantor DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (21/10) lalu.
Berdasar hasil pemeriksaan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTB, Briptu A terbukti mengayunkan tongkat polisi ke arah peserta aksi unjuk rasa.
Akibatnya, salah seorang mahasiswa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) terluka di bagian kepalanya.
"Jadi anggota ini terpancing emosi, padahal sebelumnya, tim penanganan unjuk rasa diminta untuk tidak melengkapi diri dengan peralataan PHH, seperti tongkat dan tameng, tetapi Briptu A tetap membawa (tongkat polisi)," ujar Kabidhumas Polda NTB Kombes Artanto.
Terkait dengan insiden ini, Kombes Artanto turut menyampaikan permintaan maaf Kapolda NTB Irjen Mohammad Iqbal.
"Polda NTB melalui Bapak Kapolda NTB, memohon maaf atas perilaku anggota yang melakukan kekerasan dalam aksi demonstrasi itu," paparnya.
Kombes Artanto memastikan penanganan hukum disiplin terhadap Briptu A kini masih berjalan di Bidpropam Polda NTB.
Sanksi pelanggaran yang dilakukan Briptu A akan diputuskan dalam sidang disiplin kepolisian.
Berdasar pemeriksaan Propam, Briptu A, anggota Satsamapta Polresta Mataram terbukti pukul pendemo dengan tongkat hingga kepalanya bocor
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News