Briptu A Pukul Pedemo dengan Tongkat, Sambil Minta Maaf Kombes Artanto Ungkap Fakta Ini

"Mana kala pada hasil keputusan sidangnya nanti ada hal yang lebih berat, yang bersangkutan bisa dikenakan kode etik atau di bawa ke ranah peradilan pidana," kata Kombes Artanto.
Seperti diberitakan, Kamis (21/10) lalu, kalangan mahasiswa dalam skala nasional secara serentak turun ke jalan menggelar aksi unjuk rasa.
Ajang penyampaian aspirasi oleh generasi penerus bangsa itu berkaitan dengan refleksi dua tahun pemerintahan Joko Widodo-Maruf Amin.
Namun, aksi unjuk rasa dari sekelompok mahasiswa di depan Gedung DPRD NTB tersebut berujung bentrok dengan aparat.
Pemicu dari adanya bentrokan itu diduga akibat reaksi kepolisian yang berupaya meredam aksi mahasiswa membakar ban bekas. (antara/lia/JPNN)
Berdasar pemeriksaan Propam, Briptu A, anggota Satsamapta Polresta Mataram terbukti pukul pendemo dengan tongkat hingga kepalanya bocor
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News