Kajati NTB Sebut Ada Oknum Aparat Desa Terlibat Jual Beli Tanah HPL di Trawangan, Parah
bali.jpnn.com, MATARAM - Kejati Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya mengungkap indikasi jual beli tanah di atas kawasan hak pengelolaan lahan (HPL) milik pemerintah provinsi di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara (KLU).
Fakta tersebut terkuak setelah penyidik menemukan ada bukti tanda tangan aparat pemerintah desa untuk proses jual beli.
“Bukti tanda tangan menguatkan indikasi penyalahgunaan kewenangan sebagai aparatur sipil negara semakin kuat,” ujar Kepala Kejati NTB Tomo Sitepu.
Kajati Tomo Sitepu menegaskan, penyidik pasti akan membidik aparat negara yang terlibat penyalahgunaan wewenang, entah melalui proses jual beli, sewa menyewa atau lainnya.
Menurutnya, surat jual beli tanah yang terbit di atas lahan milik pemerintah tersebut tidak sah.
Bahkan, para pihak yang terlibat dalam penerbitannya bisa dipidanakan.
“Orang dia tahu itu tanah HPL, semestinya itu tidak boleh, apa pun namanya, karena mereka tahu itu tanah pemerintah daerah," katanya.
Kajati Tomo Sitepu menegaskan pernyataannya ini sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang masuk ke Kejati NTB.
Kejati NTB ungkap ada oknum aparat desa yang terlibat jual beli tanah HPL milik Pemprov di Trawangan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News