Kajati NTB Sebut Ada Oknum Aparat Desa Terlibat Jual Beli Tanah HPL di Trawangan, Parah
Laporannya terkait dugaan pungutan liar (pungli) sewa menyewa dan jual beli tanah di atas lahan yang masih berstatus HPL milik Pemprov NTB.
Luasan tanah tersebut mencapai 65 hektare.
Penguasaan lahan oleh masyarakat itu diduga muncul terhitung sejak dimulainya era reformasi di tahun 1998.
Pada tahun itu, PT Gili Trawangan Indah sebagai pihak investor mengantongi kesepakatan kontrak produksi dengan Pemprov NTB untuk pemanfaatan lahan seluas 65 hektare di salah satu kawasan wisata andalan NTB tersebut.
Namun, di atas lahan itu kini terdapat sejumlah bangunan permanen yang sebagian besar menjadi ladang bisnis masyarakat.
Bahkan, ada sejumlah warga negara asing yang turut menguasainya.
Munculnya penguasaan tersebut diduga akibat ulah dari segelintir orang yang sengaja mengambil manfaat sebagai keuntungan pribadi.
Untuk status pemerintah sebagai pemilik aset, hanya mendapat keuntungan dari pajak hotel dan restoran.
Kejati NTB ungkap ada oknum aparat desa yang terlibat jual beli tanah HPL milik Pemprov di Trawangan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News