Kajati NTB Sebut Ada Oknum Aparat Desa Terlibat Jual Beli Tanah HPL di Trawangan, Parah
Jumat, 22 Oktober 2021 – 16:44 WIB
"Penguasaan lahan oleh masyarakat itu sebenarnya masih diperbolehkan, tetapi kalau mencari keuntungan dengan jual beli, itu tidak dibenarkan,” pungkasnya. (antara/lia/JPNN)
Kejati NTB ungkap ada oknum aparat desa yang terlibat jual beli tanah HPL milik Pemprov di Trawangan
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News