Kompol Kadek Budi Ungkap Korupsi Dana Kapitasi Puskesmas Babakan, Parah
Ada indikasi fiktif,” kata Kompol Kadek Adi Budi Astawa.
Begitu pula dengan dugaan penggelembungan anggaran (mark-up) yang muncul dari sejumlah item pengadaan barang.
Penyidik menemukan indikasi pelanggaran Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.
“Untuk tersangka belum,” bebernya.
Menurutnya, peran tersangka terungkap setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup kuat, salah satunya terkait potensi kerugian negara hasil perhitungan ahli.
Untuk sementara kerugian dari adanya dugaan kasus ini didapatkan berdasar hasil hitung mandiri penyidik. Taksiran nilai kerugiannya mencapai Rp740 juta.
Potensi kerugian negara ini, kata Kadek Adi, didapatkan dari hasil pemeriksaan kuitansi belanja, dokumen terkait pengelolaan dana kapitasi, dan klarifikasi para saksi.
Untuk mengetahui potensi kerugian negara yang tepat, kata Kadek Adi, penyidik menggandeng BPKP Perwakilan NTB.
Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengungkap korupsi dana kapitasi Puskesmas Babakan. Ada 22 yang diperiksa penyidik
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News