Kompol Kadek Budi Ungkap Korupsi Dana Kapitasi Puskesmas Babakan, Parah
Untuk diketahui, dana kapitasi Puskesmas Babakan diterima dalam periode bulanan.
Besarnya dana yang berasal dari BPJS Kesehatan dan disalurkan melalui Dinas Kesehatan ini berdasar jumlah peserta yang terdaftar pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKPT), dalam hal ini puskesmas.
Dana kapitasi yang diterima puskesmas kemudian dikelola berdasar tata cara pelaksanaan dalam merealisasikan anggaran dan pertanggungjawaban.
Realisasinya telah diatur dalam Permenkes RI Nomor 21/2016.
Aturan menteri itu berkaitan penggunaan dana kapitasi jaminan kesehatan nasional untuk jasa pelayanan kesehatan (jaspelkes) dan dukungan biaya operasional pada FKPT milik pemerintah daerah (puskesmas).
Pada komponen operasional, dana kapitasi digunakan untuk biaya pembelian obat, pengadaan alat kesehatan, bahan medis habis pakai, dan pelayanan kesehatan dalam gedung dan luar gedung.
Ada juga untuk operasional dan pemeliharaan kegiatan puskesmas keliling, bahan cetak, alat tulis kantor, biaya administrasi, koordinasi program, sistem informasi, peningkatan sumber daya manusia, dan pemeliharaan sarana dan prasarana.
Dana kapitasi ada yang mengalir untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan (jaspelkes). Persentasenya mencapai 60 persen dari jumlah dana kapitasi.
Jaspelkes ini disalurkan kepada tenaga kesehatan maupun nonkesehatan di Puskesmas Babakan.
Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengungkap korupsi dana kapitasi Puskesmas Babakan. Ada 22 yang diperiksa penyidik
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News