Ketua Komisi III DPRD Bima Minta Bupati Indah Tak Main-main dengan Masalah Hukum

Senin, 04 Oktober 2021 – 10:45 WIB
Ketua Komisi III DPRD Bima Minta Bupati Indah Tak Main-main dengan Masalah Hukum - JPNN.com Bali
Ketua Komisi III DPRD Bima, Edy Muhlis menyesalkan langkah Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri ke Polda NTB. Foto: Antara/Nur Imansyah

Edy Muhlis menambahkan, tugas dan fungsi anggota DPRD juga diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014.

Pasal 227 mengatakan, anggota dewan dalam memberikan pendapat, memberikan saran, berbicara dimuka umum baik secara tertulis

maupun secara tidak tertulis, kemudian memberikan pertanyaan dan pernyataan, maka tidak dapat dituntut dimuka pengadilan.

Edy mengaku, sangat sadar sebagai anggota legislatif berbicara dalam konteks pelaksanaan fungsi pengawasan.

Karena hal itu menurutnya dalam rangka memenuhi tugas dan kewajiban atas pengaduan masyarakat yang diterima pihaknya selaku Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bima.

"Itu dilakukan dalam rangka membuat persoalan menjadi terang benderang.

Maka dari itu saya berharap, Bupati selaku instrumen penyelenggara pemerintah daerah agar tidak menyelesaikan persoalan-persoalan yang terjadi itu dengan persoalan hukum.

Semestinya persoalan ini adalah persoalan komunikasi yang harus dibangun antara eksekutif dengan legislatif," bebernya.

Ketua Komisi III DPRD Bima Edy Muhlis Minta Bupati Indah tidak main-main dengan masalah hukum lantaran melaporkan dirinya ke Polda NTB
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News