Ketua Komisi III DPRD Bima Minta Bupati Indah Tak Main-main dengan Masalah Hukum
bali.jpnn.com, BIMA - Langkah hukum Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri mengadukan Ketua Komisi III DPRD Bima, Edy Muhlis, ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE disesalkan terlapor.
Menurut Edy Muhlis, pelaporan tersebut semestinya tidak terjadi.
Sebab unsur penyelenggara pemerintah itu selain eksekutif juga ada lembaga legislatif.
“Jadi aneh bin ajaib kalau Bupati melaporkan anggota DPRD yang merupakan unsur penyelenggara pemerintah daerah," kata Edy Muhlis
Edy Muhlis mengatakan, pernyataan yang dia lontarkan ke media adalah aduan resmi dari masyarakat kepada Komisi III yang membidangi pelelangan proyek, perhubungan dan lain sebagainya.
UU No. 17 Tahun 2014 tentang MD3 mengatur secara jelas bahwa anggota dewan dalam berpendapat, menyampaikan pertanyaan, memberikan pernyataan,
baik secara resmi maupun secara tidak formal, baik didalam rapat maupun diluar rapat, sepanjang yang disampaikan menganut asas kepentingan umum.
“Atas dasar itulah anggota dewan tidak dapat dituntut di muka pengadilan,” beber Edy Muhlis mengingatkan Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri.
Ketua Komisi III DPRD Bima Edy Muhlis Minta Bupati Indah tidak main-main dengan masalah hukum lantaran melaporkan dirinya ke Polda NTB
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News