Tiga Debt Collector Pengancam Debitur di NTB Dijebloskan ke Tahanan, Terancam 9 Tahun

Untuk dapat mengeksekusi, harus berdasarkan putusan pengadilan.
”Tidak boleh mengambil paksa,” kata Kombes Artanto.
Seperti diberitakan, seorang oknum polisi berinisial Briptu IMP diduga membekingi debt collector dalam menagih kredit macet.
Peristiwa itu terjadi di Bagek Polak, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat (Lobar), Jumat (24/9) lalu.
Dalam video yang beredar, oknum polisi bersama tiga debt collector berinisial G, GH, dan KP memaksa orang yang melakukan kredit macet tersebut menyerahkan mobil.
Tetapi, sang debitur menolak.
Oknum polisi Bripti IMP akhirnya mengeluarkan pistol saat memaksa untuk menyerahkan mobil.
Mereka lalu pergi bersamaan ke kantor perusahaan pembiayaan menggunakan mobil yang diminta diserahkan.
Kabidhumas Polda NTB Kombes Artanto memastikan tiga debt collector yang mengancam debitur telah ditahan dan dijerat dengan pasal perampasan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News