Tiga Debt Collector Pengancam Debitur di NTB Dijebloskan ke Tahanan, Terancam 9 Tahun
Kamis, 30 September 2021 – 05:15 WIB

Kabidhumas Polda NTB Kombes Artanto. (Dok.Lombok Post)
Sampai akhirnya tercapai kesepakatan melalui negosiasi yang juga turut diikuti orang tua si debitur.
Menurut Kombes Artanto, oknum polisi tersebut telah melakukan pelanggaran disiplin.
Tindakan yang dilakukannya di luar ketentuan dan kewenangannya sebagai anggota Polri.
Kombes Artanto mengatakan, Briptu IMP sudah diperiksa Bidpropam Polda NTB dan tinggal menunggu sidang kode etik yang diputuskan dalam waktu dekat. (lombokpost/arl/r1/JPNN)
Kabidhumas Polda NTB Kombes Artanto memastikan tiga debt collector yang mengancam debitur telah ditahan dan dijerat dengan pasal perampasan
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News