Wabup Danny Minta Maaf ke Rakyat Lombok Utara, Janji Kooperatif ke Penyidik Kejati NTB
Setidaknya, dua kali dia memberikan keterangan kepada penyidik.
“Untuk surat penetapan tersangka dari Kejati NTB, sampai saat ini belum saya terima,” paparnya.
Yang jelas, jika memungkinkan beraktivitas sebagai kepala daerah, Wabup Danny akan bekerja dengan sungguh-sungguh melayani masyarakat.
“Insyaallah roda pemerintahan akan berjalan dengan sama seperti apa adanya.
Saya juga tetap kooperatif menjalankan konseukensi tahapan-tahapan proses hukum di RSUD Lombok Utara,” terangnya.
Seperti diketahui, Wabup KLU, Danny Karter Febrianto ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pembangunan penambahan ruang IGD dan ICU RSUD Lombok Utara tahun 2019.
Selain Danny, Kejati NTB juga menetapkan empat tersangka lainnya.
Yaitu, mantan Direktur RSUD KLU, dr Samsul Hidayat, PPK proyek RSUD KLU, inisial HZ, dan kuasa PT Batara Guru selaku penyedia,
Wabup Lombok Utara Danny Karter Febrianto kembali minta maaf kepada rakyat, janji kooperatif ke penyidik Kejati NTB
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News